TIFFANEWS.COM- Sistem akreditasi nasional baik perguruan tinggi maupun program studi berubah dari berbasis input-output menjadi akreditasi berbasis outcome. Perubahan ini termaktub dalam Peraturan BAN-PT Nomor 4 tahun 2017 tentang Kebijakan Penyusunan Instrumen Akreditasi. Mengikuti ditetapkannya kebijakan tersebut, instrumen akreditasi program studi dirilis pada Juli 2018. IAPS diterapkan efektif mulai 1 Januari 2019.
Merespon perubahan ini, FMIPA Universitas Cenderawasih bersama Tim Gugus Penjaminan Mutu (Gusjamu) menggelar Workshop Instrumen Akreditasi Program Studi (IAPS) 4.0 di Aula Matematika FMIPA, Rabu (13/11).
Selain bertujuan untuk mendapatkan informasi yang komperehensif mengenai instrumen akreditasi 4.0, kegiatan ini diadakan pula dalam rangka mempersiapkan akreditasi enam prodi di lingkungan FMIPA. Dua pembicara dihadirkan, yaitu Ketua LP2M Universitas Cenderawasih dan salah satu anggota Tim Penjaminan Mutu Nasional, Dr. Wonny Ahmad Ridwan, MM.
Dalam kesempatan ini, Happy Lumban Tobing, Ketua LP2M Universitas Cenderawasih memuji Gusjamu FMIPA yang sejauh ini telah menjadi gugus penjaminan mutu terdepan di Universitas Cenderawasih dan paling cepat tanggap terhadap kebijakan baru.
Berkaitan dengan kebijakan baru BAN-PT tentang instrumen akreditasi 4.0, Happy menjelaskan bahwa IAPS 4.0 menggunakan 9 kriteria yang secara keseluruhan mengukur tingkat ketercapaian dan pelampauan Standar Nasional Pendidikan Tinggi dan standar yang ditetapkan oleh perguruan tinggi.
Dalam akreditasi kali ini, fakultas sebagai UPPS (Unit Pengelola Program Studi) memegang peranan penting sebagai unit pengusul akreditasi, bukan lagi program studi seperti tahun-tahun sebelumnya.
Menjelaskan perihal penilaian, Wonny Ahmad Ridwan mengungkapkan bahwa IAPS 4.0 lebih berorientasi pada output dan outcome. Aspek luaran dan capaian memberikan kontribusi terbesar pada poin akhir akreditasi dan status yang diperoleh. Adapun status akreditasi meliputi unggul, baik sekali, baik dan tidak terakreditasi.
Lebih lanjut Wonny menjelaskan agar kualitas prodi maupun perguruan tinggi dapat semakin meningkat, maka proses penjaminan mutu harus dilakukan secara berkesinambungan sesuai dengan siklus PPEPP (Perencanaan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian dan Peningkatan).
Sumber :disini