Program/kegiatan yang telah didistribusikan kepada unit kerja sebagaimana dijelaskan di atas, dilaksanakan oleh staf yang berkompeten. Pelaksanaan program/kegiatan pendidikan dan pengajaran, misalnya, dilaksanakan oleh dosen tetap yang memiliki kualifikasi akademik sesuai ketentuan, yakni berlatarbelakang pendidikan S-2 dan/atau S-3. Pelaksanaan kegiatan penunjang akademik dilaksanakan oleh tenaga fungsional yang terkait, seperti pustakawan, laboran, dan teknisi-teknisi komputer dan media pembelajaran. Sedang pelaksanaan kegiatan non-akademik dilaksanakan oleh tenaga administrasi yang pada umumnya telah memperoleh pelatihan teknis yang terkait dengan bidang tugas mereka.
Untuk mendukung penyediaan staf/pegawai yang berkompeten sebagaimana dimaksud di atas, Bagian Kepegawaian pada BAUK melaksanaan perencanaan pengembangan pegawai, termasuk perencanaan kebutuhan tenaga pendidik dan tenaga kependidikan, penerimaan dan pengangkatan pegawai, urusan mutasi pegawai, serta urusan pengembangan dan disiplin pegawai. Secara umum, pengelolaan kepegawaian diatur menurut fungsi dan peran pegawai yang dibedakan menjadi 3 yaitu :

  • Tenaga administrasi
  • Tenaga kependidikan
  • Tenaga pendidik

Tenaga administrasi mengurusi semua urusan yang berhubungan dengan tata usaha, rumah tangga, perlengkapan, serta hukum dan tatalaksana. Tenaga kependidikan terdiri dari teknisi, laboran, dan pustakawan melaksanakan tugas pokok dan fungsi sebagai penunjang pelaksanaan program tridharma. Sedangkan, tenaga pendidik adalah dosen yang bertugas melaksanakan tridharma perguruan tinggi.

Dalam rangka meningkatkan kinerja dan kompetensi dosen dan staf administrasi, maka perlu dilakukan pengembangan staf
Adapun kegiatan yang telah dilakukan :
a. Mengirim dosen tugas belajar
b. Mengirim Tendik tugas belajar atau pelatihan
c. Mengirim pejabat Fak/jur untuk mengikuti pelatihan seminar .
d. Mengirim Tendik Mengikuti pelatihan PIM